Tersangka Pemerkosa Siswi Hingga Hamil di Jember Kerahkan Preman dan Kades Intimidasi Korban
Kasatreskrim Polres Jember Jumpa Pers soal siswi dirudal paksa hingga hamil. (Humas Polres Jember) |
KABARDESO.COM, JEMBER- Supriyadi, Pelaku rudapaksa terhadap siswi berprestasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jember, bukan hanya merenggut keperawanan perempuan umur 15 tahun. Tetapi juga melakukan intimidasi korban.
Lelaki asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, menyiapkan uang Rp 500 juta untuk menutup perkara asusila ini. Bahkan sampai mengerahkan preman hingga Kepala Desa untuk mengancam korban supaya mencabut laporannya di kepolisian.
Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengatakan dua hari lalu, perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka. supaya siswi ini membatalkan jalur hukum yang sudah ditempuh.
"Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan korban agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).
Joko mengaku telah menerjunkan petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kawasan Kecamatan Ledokombo Jember, supaya melindungi siswi ini dari berbagai ancaman.
"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukan (perkarakan) juga pak Kades," imbuhnya.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan tersangka ini sudah menyiapkan uang ratusan juta, untuk menghalau siapapun yang mencoba memperkarakan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.
Selain tersangka ini. Joko mengungkapkan masih ada dua terlapor lain. Katanya mereka juga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu, hingga membuat korban hamil.
"Yakni Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.
Mengingat saat itu, kata Joko, istri tersangka menfasilitasi mantan pacar korban untuk memperkosa gadis umur 15 tahun.
Padahal, katanya, saat disetubuhi mantan pacarnya itu korban sudah hamil muda.
istri tersangka sengaja membangun siasat pemerkosaan itu. Lanjut Joko, supaya suaminya bebas dari tuntutan hukum.
"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.
Perlakuan bejat para tersangka ini. Lanjut Joko, membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil diluar nikah.
"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama Saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.
Sebelumnya , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi, sebagai tersangka. Karena menghamili Siswi umur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di Hotel yang berada di dua Kecamatan Kota Tembakau sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Di Hotel yang ada di Kecamatan Arjasa dan Hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya
Dia menegaskan , pelaku meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Karena , korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.
Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini menyebut, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena tidak kuasa menahan nafsu birahi dan perasaan cinta terhadap perempuan tergolong Anak Baru Gede (ABG). Bahkan berniat menjadikan korban sebagai istri keduanya.
"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Pria yang pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutur Dika lagi.
Polisi kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa selain tersangka ini. Masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.
"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.
Namun, dia enggan membuka identitas terlapor lain dalam kasus. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.
"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.
Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.
"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," katanya.
Kini, Korban sudah mengandung janin yang sudah berumur delapan bulan. Bahkan, hasil USG menunjukan bayi dalam perut siswi Jember ini berjenis kelamin laki-laki.
Posting Komentar