Pria di Jember ini Menghamili Siswi Umur 14 Tahun untuk Dijadikan Istri Ke-2
Tersangka yang mengahamili Siswi Mts di Jember diamankan polisi |
KABARDESO.COM, JEMBER- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi, Lelaki Umur 28 tahun sebagai tersangka menghamili Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak November 2022 hingga Februari 2023 hingga membuat siswi umur 15 tahun ini hamil dan terpaksa harus putus sekolah.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di kamar hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan.
"Di Hotel yang ada di Jalan Rembangan Arjasa dan Hotel yang Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ledokombo ini. Kata Dika, meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.
Dika menyebut pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap perempuan tergolong Anak Baru Gede (ABG). Bahkan berniat menjadikan korban sebagai istri keduanya.
"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Dia mengatakan, sekarang korban sedang mengandung janin tersangka, yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, gadis terpaksa tidak melanjutkan karier pendidikannya.
"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor. Kami hanya fokus pada perkaranya," kata Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini.
Berapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Katanya, berupa ,baju jenis kaos bertulis 'Free Fire', celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.
"Satu buah bra warna biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkap Dika.
Pria yang pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutur Dika lagi.
Posting Komentar