Kisah Siswi MTs di Jember Diperkosa Berkali-kali oleh Tetangga dan Mantan Pacar Hingga Hamil
Ilustrasi Diperkosa tetangga dan mantan pacar hingga hamil. (Foto: istimewa) |
KABARDESO.COM, JEMBER- R, Gadis umur 14 tahun di Jember ini, harus kehilangan masa depan adi korban pelecehan seksual oleh tetangga dan mantan pacarnya hingga hamil.
Kasus yang menimpa Siswi kelas tujuh di Madrasah Tsanawiyah (MTS) sudah tiga bulan lalu dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember.
Bahkan, R terpaksa harus meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seraya mempercayakan penanganan perkaranya melalui Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember Joko Wahyudi .
Joko mengatakan bocah perempuan tersebut ke Polres Jember untuk melaporkan tiga orang terduga pelaku, pelecehan dan kekerasan seksual. Meraka adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (28) dan H (30).
"Serta remaja laki-laki yang tak lain mantan pacar korban berinisial A Umur 19 tahun," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Kronologi pelecehan tersebut, kata Joko, bermula saat siswi ini diminta oleh pasangan suami Istri (Pasutri) bernama S dan H untuk membatu mengasuh anak balita mereka di rumahnya.
"Permintaan demikian disanggupi R, karena bertetangga dan dapat sekaligus menumpang internet yang tersedia melalui WiFi di rumah S dan H," ujarnya.
Keberadaan gadis Anak Baru Gede (ABG) ini, kata Joko, justru dimanfaatkan oleh terduga pelaku berinisial S sekaligus suami dari H untuk dilecehkan dengan cara dicabuli saat keadaan rumah sepi.
"Pelecehan berulang kali terjadi tiap rumah dalam kondisi sepi. Selalu berulang walau korban coba menolak diperlakukan tidak senonoh," urainya.
Faktor relasi kuasa berupa perbedaan umur maupun kesenjangan ekonomi. Joko menuturkan membuat pelaku semakin intensif melakukan pencabulan terhadap korban.
Modus pelaku melakukan aksi bejat tersebut, lanjut dia, dengan bujuk rayu kepada bocah perempuan ini, dengan iming-iming akan diberikan barang mewah hingga angan-angan jaminan hidup nyaman.
"Janji mau diberi uang, cincin perhiasan, pakaian bagus, jalan-jalan. Pokoknya mau diberi hidup yang enak. Katanya juga S mau menceraikan istrinya dan menikahi korban," beber Joko.
Joko mengatakan rayuan gombal itu membuat korban terperangkap dengan modus pelaku. Sehingga pria dewasa ini leluasa menyetubuhi perempuan umur 14 tahun, diberbagai lokasi.
"Pencabulan sulit terhitung jumlah persisnya lantaran sering terjadi di berbagai lokasi, termasuk ke sejumlah hotel beda tempat. Akibat pencabulan berulang kali, sampai akhirnya korban pun hamil," tuturnya.
Sekira bulan Desember 2022 tahun lalu , Joko mengutarakan bahwa pelaku berinisial S meminta bantuan seseorang yang dikenalnya, supaya bisa melakukan pernikahan siri dengan, secara diam- diam.
"Pernikahan bawah tangan itu tanpa sepengetahuan orang tua R. Setelahnya, S mendesak korban untuk memutus hubungan pacaran dengan A," katanya.
Pernikahan siri tersebut, kata dia, beberapa minggu kemudian terbongkar juga oleh H isteri pelaku, bahkan sampai terdengar di telinga keluarga korban.
"Orang tua korban sontak menuntut tanggung jawab dilakukan pernikahan resmi lewat kantor urusan agama (KUA). Akan tetapi, S didampingi beberapa orang preman kampung malah mengulang prosesi pernikahan siri di bulan Pebruari 2023," katanya.
Joko mengatakan drama kasus ini semakin rumit. Karena ternyata H istri pelaku diduga kuat membuat skenario seolah-olah korban yang suka menjalin hubungan cinta dengan banyak laki-laki.
"Motif H diyakini terdorong oleh rasa cemburu dan sakit hati. Dengan cara membujuk pelaku A mantan korban untuk balas dendam kepada korban karena telah diputus oleh R," jelasnya.
Diduga kuat H disebut-sebut mendalangi dibalik peristiwa pemerkosaan A kepada gadis umur 14 tahun di dalam kamar. Katanya, meskipun saat itu korban sudah hamil muda.
"Ya, saat diperkosa itu korban sedang mengandung," urai Joko melengkapi ceritanya.
Perkara ini, Joko mengatakan membuat korban mengalami tekanan batin yang cukup kuat. Sebab, bocah perempuan itu sudah mengandung janin laki-laki dengan perkiraan usia kandungan 8 bulan akibat pemerkosaan sadis ini.
"Sebentar lagi mungkin bayinya lahir. Korban dan janin sudah diperiksa sehat. Cuma psikis korban sangat cemas karena masih anak dibawah umur mengalami hal traumatis seperti itu,"katanya.
Aksi perlakuan tetangga dan mantan pacarnya itu. Kata Joko membuat korban bersama keluarganya dijauhi lingkungan sekitar di desanya.
"Korban maupun keluarganya menanggung semua beban penderitaan yang amat perih," jlentrehnya.
Suasana batin korban maupun keluarga juga semakin parah. Sebab, Joko mengungkapkan sudah tiga bulan ini, penanganan kasus ini di kepolisian juga tidak ada perkembangan.
"Laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember sejak 4 Mei lalu sampai sekarang belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Hampir tiga bulan sudah," tuturnya.
Joko mengaku khawatir ada pihak yang bermain-main dalam kasus ini sebab penanganannya terkesan lamban. Padahal suruh bukti sudah kuat.
"Sejumlah petunjuk kuat berupa hasil pemeriksaan kandungan, visum, dan keterangan saksi korban sudah diberikan ke penyidik," katanya.
Dia juga menjelaskan molornya penanganan kasus ini, seakan ada pihak yang sengaja memuja kesempatan terduga pelaku S melarikan diri.
"Seolah-olah ada pihak yang sengaja membuka kesempatan terduga pelaku, yakni S serta seorang saksi kunci melarikan diri. Saksi kunci dimaksud adalah sopirnya S yang kerap disuruh mengantar dan menjemput korban di sekolah," kata Joko.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Dyah Vitasari belum merespon upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. Pesan singkat kepadanya juga tidak terjawab.
Sekadar informasi, korban merupakan anak kedua dalam empat bersaudara dari pasangan T (46) dan M (38) yang tinggal di Kecamatan Ledokombo Jember.
Korban dan kakak perempuannya merupakan saudara tua yang sudah Sekolah. Sementara kedua adik mereka masih kecil-kecil
Korban merupakan anak perempuan dari keluarga yang tergolong kalangan miskin. Bahkan tinggal dalam rumah yang seluruhnya berbahan bilah anyaman bambu.
Sumber penghidupan utama hanya upah T selaku buruh petik kopi yang tentu nilainya dibawah standar hidup layak di Jember dengan patokan Rp2,5 juta sebulan.
Posting Komentar