Dituduh intimidasi Siswi di Jember Korban Rudapaksa Hingga Hamil, Kades Ngelak
Joko Wahyudi, Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Jember. |
KABARDESO.COM, JEMBER- Kepala Desa (Kades) membantah tuduhan melakukan intimidasi terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa hingga hamil.
Hal tersebut dikatakan Joko Wahyudi Kuasa Hukum Korban dari tersangka Supriyadi pelaku rudapaksa terhadap siswi umur 15 tahun yang kini hamil delapan bulan, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, bantahan dilontarkan oleh petinggi desa saat Bupati Jember Hendy Siswanto menanyakan tuduhan intimidasi tersebut.
"Jadi pihak desa mengelak, tetapi sebenarnya saya memiliki rekaman omongan yang diucapkan oleh dia (Kades)," katanya melalui sambungan telepon.
Joko mengatakan sebenarnya intimidasi tersebut dilakukan oleh perangkat desa di Kecamatan Ledokombo Jember itu, pada malam hari. Kata dia, dengan menghubungi ayah korban..
"Pak Kampung malam-malam telepon kepada ayah korban, supaya menemui pak tinggi. Tetapi ayah korban bilang tidak mau, karena tidak enak keluar malam, soalnya harus jaga anak dan istri," katanya.
Namun karena ayah korban menolak perintah , lanjut Joko, dari telpon tersebut terdengar, suara Kades mengancam tidak akan melayani korban saat berada di Kantor Pemerintah Desa.
"Jadi omongannya itu, ya sudah biarkan saja. Kalau ada apa apa, tidak usah dilayani. Tetapi kenyataanya, saat ditanya okeh Bupati saat itu, dia bilang tidak bicara seperti itu artinya dia mengelak," kata pria yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember.
Padahal, lanjut dia, Kades ini juga sempat mengancam kepada siswi tersebut, dengan tidak dianggap warga desanya. Jika tidak mencabut laporan perkara pelecehan seksual di kepolisian.
"Tetapi saat dihubungi Bupati dia bilang tidak seperti itu. Makanya, saya juga minta pendampingan kepada anggota dewan untuk menjembatani kasus ini (Kades dan korban). Supaya tidak terjadi perselisihan dikemudian hari," imbuh Joko.
Mengingat, kata dia, pelaku ini memiliki banyak uang, untuk menyuap tetangga korban dan perangkat desa. Sehingga, siswi umur 15 tahun tersebut sepat dikucilkan oleh lingkungan sekitar.
"Untuk mencemooh korban, jadi membuat siswi ini dikucilkan olah lingkungannya. Tetapi berkat pemberitaan ini, membuat korban sekarang berani di rumahnya. Jadi saya terima kasih kepada insan pers yang turut serta mengawal kasus ini," kata Joko lagi.
Wartawan media ini mencoba menghubungi, Kades di Kecamatan Ledokombo berinisial S yang dituduh melakukan intimidasi terhadap korban melalui sambungan telepon. Namun nomor petinggi Desa tersebut tidak aktif.
Sementara pesan singkat melalui Whatsapp kepada Kades tersebut hingga kini masih centang satu, dan belum terbaca. Hingga berita ini terbit.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi, sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
"Semua pihak harus kerjasama, untuk menyampaikan fakta kejadian yang terjadi. Siapapun tidak boleh mencoba menutupi kasus ini apalagi melindungi (pelaku). Termasuk itu Pemerintah desa," tanggapnya.
Tabroni menilai, perkara seperti ini tidak menutup kemungkinan terjadi di wilayah Kecamatan Ledokombo saja. Tetapi bisa saja tempat lain, juga ada hal serupa. Sehingga pengungkapan kasus ini harus dibuka lebar di publik.
"Karena kasus ini adalah kasus sensitif yang harus dibuka di Publik.Jadi jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku tindak pidana tersebut," imbuhnya.
"Terutama Pemerintah desa harus bisa melindungi korban sebagai warganya. Bahkan mengerikan pendampingan untuk proses hukum secara benar,"tuturnya.
Dia mengatakan bahwa dewan bisa melakukan pendampingan, bila kuasa hukum korban berkirim surat kepada lembaga legislatif Kabupaten Jember.
"Kami dari Komisi A selalu siap sedia. Kami akan diskusikan bersama dan membahas masalah ini dalam rangkain yang sesuai aturannya. Kalau bisa pak Camat juga ikut mengawal," ulasnya.
Sekadar informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi, sebagai tersangka. Karena menghamili Siswi umur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan bahwa selain tersangka ini, masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.
"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.
Namun, dia enggan membuka identitas terlapor lain dalam kasus. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.
"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.
Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.
"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," katanya.
Kini, Korban sudah mengandung janin yang sudah berumur delapan bulan. Bahkan, hasil USG menunjukan bayi dalam perut siswi Jember ini berjenis kelamin laki-laki.
Posting Komentar