Pilkades PAW Menuai Pro Kontra, Pemdes Kepanjen Wadul DPRD Jember
Suasana Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember soal Pilkades PAW Kepanjen |
KABARDESO.COM,JEMBER- Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember, Jawa Timur menuai persoalan ditengah masyarakat.
Hal tersebut sampai dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, mengenai pro kontra pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPB) Kepanjen, Imam Mukhlas mengungkapkan bahwa terdapat Perwakilan tokoh warga meminta agar Pilkades PAW segera dilaksanakan.
"Kami sampaikan pegangan kami adalah regulasi, sesuai perbub 37 tahun 2021. Sementara kami juga menunggu mekanisme terkait tahapan, supaya ada payung hukum dari surat bupati," paparnya, Selasa (20/6/2023)
Setelah ada warga yang meminta agar pesta demokrasi segera dilakukan. Katanya, dua hari kemudian ada Perwakilan masyarakat justru menolak pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kepanjen.
"Melalui pak camat, agar proses PAW itu tidak dilaksanakan. Mereka menganggap situasi di Kepanjen sudah kondusif dan mereka sudah nyaman dengan program yang dibuat oleh Pj Kepala Desa," tutur Mukhlas.
Sementara persiapan Pemerintah Desa (Pemdes) Kepanjen. Mukhlas mengatakan sudah dana sebesar Rp 42 juta untuk pelaksanaan Pilkades, saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
"Dan kami sudah antisipasi anggaran untuk adanya Pilkades PAW 2023," katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya mengatakan pelaksanaan Pilkades PAW itu dilakukan oleh Pemdes sendiri.
"Jadi tadi saya sampaikan, silahkan melakukan Musdes Insidental, kalau desa mengalami polemik. Sehingga hasil Musdes itu yang jadi keputusan goodwill, apakah ditunda atau tetap dilaksanakan," tanggapnya.
Mengingat regulasinya sudah ada. Artinya, kata Adi, pelaksananya pilkades PAW tersebut sepenuhnya ada di Pemdes sendiri. Bahkan, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengintervensi.
"Adapun kalau kami menfasilitasi, kami minta surat kuasa dari teman-teman yang ada di desa. Misalnya kayak pelaksanaan ujian tulis," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menambahkan biaya pelaksanaan pilkades PAW bukan melalui Pemerintah Kabupaten. Melainkan ditanggung oleh Pemdes.
"Ketika ada yang menolak itu adalah dinamika. Di Desa Kepanjen menang ada yang menolak ada yang minta disegerakan, artinya ada dua aspirasi yang berbeda," imbuhnya.
Oleh karena, sambung Tabroni, solusinya adalah BPD harus memanggil dua kelompok yang berseberangan tersebut melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Agar mereka bersepakat, apakah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkades atau sebaliknya menunda. Jadi dua duanya harus dihadirkan dalam Musdes tersebut," kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Posting Komentar