Berbekal Camera CCTv, Warga Bekuk Spesialis Pencuri Burung di Jember
Pelaku pencurian burung tertangkap camera CCTv |
KABARDESO.COM, JEMBER- Endhys Pratama Putra Herma, diamankan warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur karena diduga kuat melakukan pencurian burung berkicau.
Pria umur 20 tahun ini mencoba melakukan mencuri burung dan sangkarnya yang berada di teras rumah milik Muhammad Hadi Assyari sekira pukul 11.00 wib.
Aksi Pencurian yang dilakukan oleh warga berasal dari Kecamatan Semboro Jember ini, terekam kamera CCTV di rumah korban. Sehingga warga mudah mengenali wajah tersangka.
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan saat itu pelaku mencoba kabur usai mencuri burung tersebut menggunakan sepeda motor. Kemudian warga beramai ramai melakukan pengejaran.
"Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terduga pelaku diamankan warga di Dusun Krajan Desa Tanggul Wetan saat mencoba menghindari kejaran warga," ujarnya, Senin (19/6/2023)
Kemudian , kata dia, hal dilaporkan kepada anggota Polsek Tanggul. Kemudian warga menyerahkan pelaku kepada petugas.
"Kami datang dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa burung kenari dan sangkarnya, serta sepeda motor Beat milik pelaku" papar Huda.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Huda mengungkapkan kerugian korban sebesar Rp 2,6 juta, berdasarkan nilai jual burung tersebut.
"Beberapa barang bukti, berupa satu ekor burung kicau kenari warna hitam putih, satu buah sangkar burung terbuat dari kayu warna coklat dan unit sepeda motor tanpa nomor polisi," katanya.
Setelah melakukan penyidikan, Huda mengungkapkan pelaku memang spesialis pencuri burung di wilayah Kecamatan Semboro dan Tanggul Jember. Bahkan sudah melakukannya di sembilan Tempat Kejadian Perkara.
"Sebelumnya telah melakukan pencurian burung murai di wilayah hukum Polsek Tanggul dan burung cendet, burung kenari dan burung Kacer di Wilayah hukum Polsek Semboro," ulasnya.
Atas tindakannya itu, Huda menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian."Dengan ancaman maksimal, tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Posting Komentar