Area Rel Kereta Api di Jember Jadi Tempat Favorit Warga Ngabuburit saat Ramadan
Warga Kalisat Jember ngabuburit di rel dekat Stasiun Kereta Api |
JEMBER,WWW.KABARDESO.COM- Warga Kecamatan Kalisat Jember, rupanya memiliki cara unik untuk ngabuburit , atau menunggu waktu berbuka puasa.
Tampak, mereka menghabiskan waktu bersama keluarga dengan nongkrong di daerah Rel dekat Stasiun Kereta Api di Kecamatan Kalisat Jember menunggu waktu buka puasa, Senin (27/3/2023) sore.
Sekira pukul 14.00 wib warga berbondong bondong bermain di area rel tersebut , hanya untuk melihat kereta lewat yang masuk gerbong Stasiun itu.
Pantauan di lapangan, gerombolan warga tersebut membubarkan diri ketika adzan magrib berkumandang. Mereka pulang ke rumah masing-masing untuk berbuka puasa.
Mulyono, satu dari ratusan orang yang nongkrong di rel kereta api mengaku bahwa aktifitas tersebut, sengaja dilakukan karena memang gratis dan tidak makan biaya.
“Daripada saya keliling menghabiskan bensin, mending di sekitaran stasiun sambil nunggu kereta, toh anak saya suka dengan kereta,"Ujarnya
Menurutnya, aktifitas tersebut sudah menjadi rutinitas warga setiap kali Bulan Ramadhan, bahkan pada bulan puasa kali ini justru lebih ramai ketimbang tahun sebelumnya.
”Ramadhan kali ini lebih ramai dari biasanya, saya sampai hafal setiap sore kereta Pandanwangi datang dari Banyuwangi ke Jember," tambah pria yang disapa Yono.
Yono mengatakan bahwa selain bisa melihat kereta lewat, di tempat tersebut para warga dapat melihat keindahan Gunung Argopuro saat sore hari.
"Terkadang jika cuaca tidak mendung gunung Argopuro menampakkan keindahanya, salah satu lokasi kesukaan saya soalnya kalisat dari sini kelihatan indah, jadi rasa cinta dengan kalisat ini timbul lewat keindahannya,"imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Hukum dan Humas PT.KAI Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengakui masih ada warga yang ngabuburit di jalur kereta, saat Ramadan.
"Selain ngabuburit, kadang mereka juga jalan-jalan setelah salat subuh. Padahal kegiatan ini sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," tanggapnya.
Zaki mengungkapkan bahwa, para warga tersebit sebenarnya telah melanggar peraturan pemerintah pada pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," ujarnya
“Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang,"papar Zaki lagi.
Pewarta: Galuh Febriyanto
Editor : Imam Nawawi
Posting Komentar