Pria Bondowoso ini Cabuli Gadis Umur 10 Tahun, Korban Merasa Sakit Bagian Kemaluannya
HP dan pakaian pelaku pencabulan yang berhasil disita polisi Bondowo |
KABARDDESO.COM, Bondowoso- Satreskrim Polres Bondowoso Jawa Timur berhasil mengamankan SA (22) , pelaku pencabulan gadis berumur 10 tahun, Minggu (26/2/2023)
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cerme Bondowoso ini, melakukan aksi bejatnya di kamar rumah milik tersangka pada saat siang hari sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengungkapkan hal tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 di Kecamatan Cerme.
Kronologi kejadian itu, bermula ketika pelaku melihat saat korban berada di rumah temannya yang bernama Inisial ML. Kemudian tersangka mendatangi gadis tersebut.
"Kemudian tersangka memanggil korban dan mengajak korban ke dalam kamar ML atau kamar belakang di rumahnya itu " ulas Agus melalui keterangan tertulis.
Di kamar tersebut, lanjut Agus, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan gadis tersebut juga diancam akan dibunuh bila, membocorkan aksi bejatnya.
"Tersangka mengancam korban dengan berkata, Jangan bilang siapapun. Kalau kamu bilang, kamu aku bunuh," kata Agus menirukan kata-kata ancaman pelaku pencabulan tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, setelah dicabuli oleh pelaku, membuat korban merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya.
"Akibat dari kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut , korban mengaku alat kelaminnya terasa sakit," katanya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Agus, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu potong rok jeans warna biru, kaos warna putih kombinasi hitam.
"Serta satu potong celana dalam warna merah dan buah handphone merk HUWAWEI warna hitam kombinasi putih biru, "bebernya.
Oleh karena itu, Agus menegaskan menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun "pungkasnya.(Imam Nawawi)
Posting Komentar