Tidak Gajian, Guru di Jember Jadi Maling Sepeda Motor dan Gadaikan Laptop Sekolahan
Guru Honorer di Jember jadi Maling Sepeda Motor |
KABARDESO.COM, JEMBER -Keberuntungan sepertinya tidak berpihak pada Ahmad Fauzi (25). Guru honorer di harus berurusan dengan Tim Kalong Polres Jember, Jawa Timur, karena tersandung dua perkara Hukum sekaligus.
Pria asal Kecamatan Ledokombo ini, ketahuan menggadaikan laptop milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gumuksari 1,Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Jawa Timur secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, pelaku juga mencuri dua unit sepeda motor, yang terparkir di pasar Sempolan dan konter Smartphone di Jalan Riau Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dari dari hasil penyelidikan terhadap pelaku yang tinggal Kecamatan Ledokombo ini, tersangka mengakui adanya tindak pidana lain.
"Ini ada tiga unit laptop dari SDN Gumuksari yang digelapkan oleh yang bersangkutan,"ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022)
Menurutnya, terkuaknya kasus penggelapan alat elektronik milik Sekolahan tersebut, ketika korban mencoba membukan tas pelaku yang berada di ruang guru.
"Secara diam-diam korban bersama saksi pun mencoba membuka tas tersebut, ternyata ditemukan surat gadai laptop,"tutur Hery.
Sementara itu, lanjut Hery, modus pelaku untuk mendapatkan dua motor curian ini, kata dia, tersangka ini setiap hari keliling jalan, untuk mencari kendaraan-kendaran yang diparkir, dengan kunci masih nempel.
"Pada saat menemukan sepeda motor yang kuncinya tertinggal, kemudian dirasa aman, lalu pelaku mendekatinya, dan menyetarter kendaraan lalu dibawa kabur," tambahnya.
Hery mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku belum sempat menjual dua unit motor Beat merah dan Vario putih hasil curian tersebut.
"Kendaranya masih belum sempat dijual, jadi masih digunakan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Dan untuk perkara pengelapannya , kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana empat tahun," katanya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Hery, pelaku melakukan tindakan tersebut untuk menyambung hidup, guna memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hatinya," ulasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi mengungkapkan bahwa, dari hasil penyidikan, selama pelaku mengajar di SDN Gumuksari 1 belum menerima gaji.
"Soalnya baru empat bulan ngajar, dan belum gajian,jadi berapa honornya selama ngajar belum kita ketahui," pungkasnya.
Posting Komentar