Terpantau CCTV, Dua Pencuri Rokok di Balung Ditangkap Polisi
Polisi olah TKP Pencurian roko di Toko Sinar Baru Balung |
JEMBER,Kabardeso.com- Serapat apapun bangkai disembunyikan, pasti akan tercium juga baunya. Peribahasa tersebut mungkin cocok bagi HSY dan SND ini.
Kedua pemuda tersebut diamankan polisi, karena telah mencuri uang dan rokok di Toko Sinar Baru milik Ali Efendi yang berada dijalan Rambupuji Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember.
Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan , kasus pencurian ini sebenarnya menimpa korban untuk kedua kalinya, hanya saja ketika pembobolan Toko pertama, tidak dilaporkan ke polisi.
"Pertama pada April lalu dengan total kerugian mencapai Rp 34 juta lebih. Namun saat itu, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, tapi untuk pembobolan kedia barang yang dicuri jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balung,”ungkapnya dalam rilis yang diterima media pada, Rabu (5/10/2022)
Menurutnya, Kedua pelaku yang berasal dari Desa Balung Tutul dan Balung Lor ini, telah menggasak duit dan seratusan slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta lebih."Pelaku masuk kedalam toko melalui atap atau genting,"kata Sunarto.
Dari hasil oleh Tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi,serta rekaman CCTV toko, lanjut Sunarto , polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan,Alhasil kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,"Imbuhnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat bal rokok Surya 12 yang berisikan 80 slop. Serta , kata dia, satu bal rokok Pro Mild berisi 10 slop, sembilan slop rokok Toppas, satu kardus Surya 12.
"Serta dua buah sak warna biru. Selain itu, juga menyita sebuah genting, uang tunai Rp 3,4 juta, serta satu unit motor P 5740 PJ,"katanya
Oleh karena itu, sunarto mengaku bahwa kedua pelaku ini, untuk sementara ditahan di Mapolsek Balung, dan di jerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya telah kami tahan," pungkasnya
Posting Komentar