Terlilit Tagihan Kontrakan Rumah, Pemuda Asal Patrang Nekat Jabret Smartphone Mahasiswi
Menyesal: Santo Mujiono pelaku penjambretan HP Milik Mahasiswi saat jumpa Pers di Mapolres Jember, Rabu (19/10) |
JEMBER, KABARDESO.COM- Santo Mujiono rupanya sedang mengalami nasip apes, karena harus berurusan dengan Polres Jember, atas tindakannya.
Bagaimana tidak, Pemuda asal Kecamatan Patrang ini, nekat melakukan perampasan (Jambret) smatphon milik Azizah di Jalan Jawa, dengan mengendarai sepeda motor saat siang hari.
"Saya melakukan itu, karena tidak punya uang untuk bayar rumah kontrakan, serta saya juga dililit hutang, jadi terpaksa saya melakukan itu," ujar Pelaku Penjambretan Santo Mujiono saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (19/10/2022)
Mengingat, kata dia, selama tiga tahun ini nganggur. Membuat tidak memiliki pemasukan, sehingga terpaksa mengambil paksa Heandphon mahasiswi tersebut.
"Setelah berhasil ambil HP, lalu HP itu saya promosikan ke Facebook, supaya cepet laku, soalnya rumah kotrakan saya, harus cepet-cepet dilunasi,"ngakunya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan bahwa, pelaku merampas Smatphone merek Oppo itu, menggunakan tangan kiri. Sambil mengendari sepeda motor.
"Saat itu korban berjalan kaki, sambil bermain HP, lalu dibuntuti oleh tersangka. Kemudian, saat korban lengah, tersangka mengambil secara paksa, sambil mengendari sepeda motor, sempat terjadi tarik menarik,"ulasnya
Pelaku ini berhasil diamankan oleh polisi, ketika berada di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, dengan barang bukti ,lanjut dia, berupa Sepeda Motor Beat yang digunakan, untuk melakukan perampasan.
"Berupa Heandphone merek OPPO, kemudian sepeda motor honda Beat yang digunakan pelaku sebagian sarana, Helm warna cokelat, jaket, celana panjang yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,"kata pria yang akrab disapa Dika ini.
Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatnyan, kata Dika, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Posting Komentar