Biaya SPM Dibebankan Pada Rumah Sakit, DPRD Jember: Jangan Sampai Ada Pesien Kelas Tiga Tidak Terlayani
Ardi Pujo Prabowo DPRD Jember di sidang paripurna Fota: Dari Humas DPRD Jember |
JEMBER,Kabardeso.com- Biaya Pasien Kelas tiga yang menyertakan Surat Pernyataan Miskin (SPM), bakal dibebankan kepada tiga Rumah Sakit Daerah Jember.
Pasalnya, pos anggaran di Dinas Kesehatan tidak cukup, untuk bayar rumah sakit yang melayani pasien SPM hingga akhir tahun, meskipun sudah dilakukan pembahasan P-APBD 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, cuma dikucurkan sebesar sekitar Rp39 Miliar untuk SPM , kemudian setelah dilakukan Perubahan APBD hanya menjadi Rp48 Miliar.
"Itu anggaran mungkin hanya cukup untuk pelayanan hingga bulan juni-juli kemarin saja , sehingga sekarang SPM itu dibebankan di tiga rumah sakit daerah (Soebandi, Balung dan Kalisat)," ujarnya Sabtu (24/9/2022)
Menurutnya, jika tiga rumah sakit tersebut di bebani SPM, dikhawatirkan pelayanan kesehatan terhadap warga kurang mampu, justru malah tidak maksimal, karena dana untuk hal tersebut sudah habis.
"Apakah pelayanan terhadap masyarakat juga akan maksimal?, itu yang menjadi perhatian serius bagi kami,"tambah Pria yang akrab disapa Ardi ini.
Jika dibandingkan pada tahun 2021, kata Ardi, dana SMP yang dianggarkan di APBD, mencapai Rp60 Miliar hingga Rp70 Miliar, artinya terjadi penyusutan anggaran untuk layanan kesehatan gratis.
"Coba njenengan simpulkan sendiri, padahal ditahun 2021 anggaran SPM hampir Rp70 Miliar,di tahun 2022 ini meskipun dilakukan perubahan APBD pun anggaran ya cuma Rp48 Miliar, dan itu pasti akan akan tertanggung olah rumah Sakit, kalau misalnya ada perawatan SPM," jelasnya
Seharusnya pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup, jika ingin membuat program Jember pasti keren disektor layanan Kesehatan, bahkan, kata dia, DPRD sudah sering mengingatkan Dinkes.
"Karena biar bagaimanapun, jumlah pesien kelas tiga, selalu membludak, jadi harus tertangani dengan baik," tutur Ardi.
Namun karena nasi sudah jadi bubur, Ardi hanya berpesan , jangan sampai ada diskriminasi dari pihak rumah sakit terhadap pasien kelas tiga, menggunakan fasilitas SPM.
"Jangan sampai ada satu rakyat Jember pun, tidak terlayani dengan menggunakan fasilitas, Jember pasti keren, kami tidak ingin itu terjadi, jadi harus terlayani dengan baik, karena itu hak bagi masyarakat Jember untuk dapatkan layanan kesehatan,"tegas legislator Partai Gerindra ini.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jember Lilik Lailiyah belum bisa di konfirmasi, sebab ketika menghubungi lewat telepon Whatsapp, tidak diangkat, hingga berita ini ditayangkan.(*)
Posting Komentar