AJI Menilai Raperda Tibumtram Linmas Jember Mengandung Pasal Karet dan Multitafsir
Lantang:Juru Bicara AJI Andi Saputra menyampaikan kritik atas Raperda Tibumtram Linmas Jember di ruang Banmus DPRD, Senin (26/9) |
JEMBER, Kabardeso. Com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtram Linmas) Jember, masih terdapat pasal yang multitafsir.
Hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember usai menghadiri Uji publik Raperta Tersebut di Ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Jember,
"AJI Jember telah menelaah draft raperda yang terbagi dalam 11 bab dengan 64 pasal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi," ujar Ketua Juru Bicara AJI Jember Andi Saputra , dalam rilis yang diterima media ini, Senin (26/9).
Selain itu, kata Ira, Pada pasal 40 ayat 1 juga disebutkan, bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Namun Pada ayat 2 dinyatakan, penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan penjelasan, tidak ditemukan definisi penyakit yang meresahkan masyarakat atau jenis-jenis penyakit yang dimaksud,"Katanya
AJI Jember menilai pasal tersebut sangat karet, bahkan cenderung bias. Karena, lanjut Ira, tidak ada penjelasan secara spesifik,maksud meresahkan masyarakat, sehingga sangat ambigu dan multitafsir.
"Sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan (equity),"
" Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), nondiskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi,"urainya
Andi beranggapan bahwa substansi dalam pasal tersebut, bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Tri Panji AJI, diantaranya kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
"Yang di dalamnya juga mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. Untuk itu, AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif tersebut dihapus,"jlenterhnya
Regulasi Tibumtram Linmas, menurut Andi juga tidak terlalu urgensi untuk dibahas. Mengingat, banyak raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang sebenarnya lebih dibutuhkan dan mendesak dibahas. Namun progresnya justru jalan di tempat.
"Seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Pariwisata dan Revisi Perda RTRW. Apalagi,"pungkasnya
Sekedar informasi ,selama 2022 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember hanya mengesahkan tiga regulasi saja, diantaranya Perda KSOTK dan dua Perda BUMD dari total 21 raperda yang diusulkan.(*)
Posting Komentar